e-BOOK
Serial Hadist Nikah 4 Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah
Islam mewajibkan pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada wanita dalam pernikahan. Hal ini disyariatkan sebagai bukti bahwa agama ini memuliakan wanita dengan maksimal, juga sebagai wujud nyata keseriusan laki-laki yang hendak menikahi wanita pujaannya. Sebagaimana diketahui bahwa pernikahan merupakan kontrak sosial antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama, maka demi memulai komitmen itu seorang laki-laki diharuskan memberikan pemberian berharga sebagai tanda kecintaannya kepada calon istrinya. Kemudian barang pemberian itu harus menjadi hak milik sang istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah SWT yang dimaksud adalah " Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kau nikahi) sebagai pemberian yang wajib. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Buku ini berisi bab-bab yang membahas mengenai :
A. Memahami Mahar, berisi : Definisi Mahar ; Istilah Sepadan Dengan Mahar ; Mahar Adalah Seserahan ;
B. Hadist Seputar Mahar, berisi : Masyruiyah Pemberian Mahar, seperti : Tagih Mahar dari Ali Untuk Fatimah, Mahar Rasulullah 500 Dirham, Wajib Walaupun Hanya Cincin Besi, Wajib Walaupun Hanya Sepasang Sandal ; Penjelasan Hadist, seperti : Mahar Hukumnya Wajib, Mahar Bukan Rukun Nikah, Konversi Mahar Rasulullah Ke Rupiah, Mahar Harus Benda Berharga Atau jasa, Prioritas Mahar Harta Dulu Baru Jasa ;
C. Fenomena Mahar Jaman Sekarang, berisi : Mahar Setoran Hafal Qur'an, Maksud Dari Hadistnya Adalah Mengajarkan Qur'an Bukan Setor Hafalan, Mahar Hafalan Qur'an Opsi Terakhir.
00240 | 297.43 FIR s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain