e-BOOK
Imam Wanita
Wanita mengimami jama'ah wanita, para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama memandang hukumnya sunnah, sebagian yang lain memangdang hal itu makruh dan sebagian lainnya menganggapnya tidak boleh, bahkan shalat yang diimami seorang wanita itu menurut mereka harus diulang. Dalam buku ini disampaikan pendapat ulama disertai dalil-dalil tentang wanita mengimami wanita dan wanita mengimami laki-laki.
00277 | 00277 | DIGITAL (Digital) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain