e-BOOK
Rukhsah Dalam Tinjauan Syariah
Dalam Fikih Islam ada istilah rukhsah yang sering diartikan dengan keringanan, keluasan, atau kelonggaran. Adanya rukhsah ini, setiap mukallaf bisa mendapatkan keringanan dalam hal pelaksanaan apa yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Tentu saja rukhsah ini tidak begitu saja bisa diberikan atau bisa diambil kecuali jika telah masuk dalam keadaan atau kondisi-kondisi tertentu. Ilmu Ushul fikih menyebutkan rukhsah bisa membolehkan atau memberikan pengecualian dari prinsip umum sebuah hukum asal karena adanya kesulitan (al-masyaqqah) seperti bolehnya berbuka puasa bagi yang sakit atau keterpaksaan (ad-dharurat). Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa rukhsah tidak disyariatkan terhadap sesuatu yang sudah ada kepastian hukum sebelumnya yang dalam ilmu ushul fikih disebut 'azimah (melakukan suatu perbuatan seperti apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Misalnya berpuasa pada bulan Ramadhan wajib bagi mukallaf (azimah), tetapi jika sulit baginya boleh berbuka dan bisa dibayar pada hari lain jika mukallaf tersebut sedang dalam perjalanan atau sakit. Inilah yang disebut dengan rukhsah.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Definisi Rukhsah ; Udzur Dalam Rukhsah ; Sebab-Sebab Rukhsah ; Hikmah Pensyariatan Rukhsah ; Sighat Rukhsah Dalam Nash ; Jenis Rukhsah Berdasarkan Hukum Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah ; Jenis Rukhsah Dalam Keringanan, seperti Menggugurkan, Mengurangkan, Menggantikan, Mendahulukan, Mengakhirkan, Meringankan, Mengubah ; Memilih Antara 'Azimah dan Rukhsah ; Hal Mencari-Cari Rukhsah
00224 | 297.402 VIV r | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain