e-BOOK
Fiqih Interaksi Muslim Dengan Non Muslim
Indonesia sendiri meski mayoritas penduduknya beragama Islam, namun mengakui enam agama secara resmi, yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghuchu. Artinya, tidak ada tempat di dunia ini yang tidak terjadi campur-baur antar agama. Semua agama tetap ada dan diakui eksistensi serta jatidirinya. Maka amat sangat dibutuhkan sebuah aturan atau ketentuan untuk bisa mengantisipasi kemajemukan agama, dimana masyarakat di suatu negara memeluk sekian banyak agama yang berbeda. Aturan yang menengahi hubungan interaksi antar agama ini tentu saja tidak boleh melanggar ketentuan internal di dalam agama itu sendiri. Oleh karena itu penulis mencoba mengumpulkan berbagai kajian, ijtihad dan fatwa para ulama, khususnya yang terkait dengan urusan hubungan interaksi antara agama Islam dengan agama di luar Islam.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Islam dan Non Islam, seperti : Asal Semua Agama Samawi : Islam, Siapa Yang Disebut Bukan Islam?, Wujud Kekafiran, Risalah Muhammad dan Nabi Terdahulu ;
Batasan Interaksi Antar Agama, berisi : Non Muslim Itu Teman atau Musuh?, Najiskah Tubuh Orang Kafir, Halalkah Nyawa Orang Kafir?, Tidak Boleh Ikut Peribadatan, Bolehkah Masuk Rumah Ibadah Mereka?, Bolehkah Non Muslim Masuk Masjid?, Bolehkah Mendoakan Non Muslim?, Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal?, Bolehkah Bermuamalah Ekonomi?, Bolehkah Bermuamalah Sosial, Tidak Boleh Tasyabbuh, Tidak Boleh Jadi Wali Nikah, Berkoalisi Dalam Mengelola Negara
00222 | 2X6.13 AHM f | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain