e-BOOK
Serial Hadist Nikah 5 Wali Nikah
Pernikahan sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam terdiri dari sejumlah rukun yang harus terpenuhi. Rukun tersebut terdiri dari kedua calon penganitn, wali nikah, dua saksi, serta Ijab dan Qabul. Keberadaan wali dianggap sebagai sesuatu yang turut menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali yang didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas wanita atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah, merupakan satu dari rukun dalam pernikahan. Orang yang berhak menempati kedudukan wali, ada tiga kelompok, yakni : Wali Nasab, Wali Mu'thiq, dan Wali Hakim.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Hadist Seputar Wali Nikah,seperti : Penjelasan Hadist dan Peran Wali dalam PerNikahan ;
Syarat Sah Wali, seperti : Laki-Laki, Agama yang Sama, Berakal, Baligh, Merdeka ;
Urutan Wali Nikah ;
Nikah Tanpa Wali, seperti : Pendapat Jumhur, Pendapat Madzhab Hanafi, Jawaban Madzhab Hanafi Terhadap Dalil Mayoritas Ulama
00200 | 297.21 FIR s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain