e-BOOK
Niat dan Posisi Makmum
Shalat berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang disepakati pensyariatannya. Tidak ada perbedaan pandangan di tengah para ulama terkait pensyariatan ini. Perbedaan baru ada pada ranah hukumnya. Secara umum terdapat empat pandangan populer diantara para ulama terkait hukum shalat berjamaah. Empat hukum itu adalah fardhu 'ain, fardhu kifayah, sunnah, dan syarat sah shalat. Di antara empat pandangan hukum ini, hanya tiga yang berasal dari empat madzhab besar. Sedangkan sisanya, yaitu yang menyatakan berjamaah sebagai syarat sah shalat adalah pandangan madzhab dzahiri.
Buku ini berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Makmum Pun Harus Berilmu ;
Makmum dan Niat, seperti : Niat Menjadi Makmum ; Makmum Beda Niat Dengan Imam ; Makmum Merubah Niat Menjadi Imam (Kasus Pertama, Kasus Kedua, Kasus Shalat Jum'at) ; Shalat Sendiri Lalu Berniat Makmum ; Makmum Memutuskan Niat Jama'ah ;
Posisi dan Barisan Makmum ;
Bagaimana Makmum Memulai Barisan, seperti : Mulai Posisi Terdekat Dengan Imam, Mulai dari Sebelah Kanan, Menjadikan Imam Selalu Berada di Tengah ;
Posisi Makmum Satu Orang, seperti : Satu Orang Laki-Laki, Satu Orang Perempuan ;
Makmum Sendirian di Shaff Terakhir, seperti : Status Shalat, Menarik Salah Satu Makmum ;
Tiang Masjid Bisa Memotong Shaff
00194 | 297.52 SUT n | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain