e-BOOK
Jatuhkah Talakku?
Terurainya ikatan pernikahan yang sudah lama dirajut oleh sepasang suami istri merupakan sesuatu yang pada awalnya tidak diharapkan dan tidak diinginkan oleh siapa pun pada saat memulai kehidupan berumah tangga. Namun ditengah jalan, keadaan bisa berubah. Tidak selamanya cinta itu bisa dipertahankan. Bahkan yang mulanya cinta, bisa berakhir menjadi derita. Sehingga sampai pada kondisi di mana keduanya harus memilih untuk memutus ikatan pernikahan yang selama ini berusaha dipertahankan. Pada saat seperti itu, Islam tidak mengekang dan memaksa keduanya agar terus hidup bersama padahal keadaan sudah tidak lagi memungkinkan. Maka Talak pun menjadi solusi terakhirnya. Akan tetapi, meskipun Islam membolehkan seorang suami mentalak istrinya. Tentu ada aturan yang harus diperhatikan. Sebab kata Talak dalam Islam adalah kata yang pantang diucapkan. Tiga kali kata talak keluar dari mulut seorang suami, maka selamanya dia haram rujuk kepada istrinya sampai dia menikahi laki-laki lain dan kemudian berpisah.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Talak Pada Saat Istri Haid ; Talak Dengan Kalimat Ambigu ; Talak Tiga Sekaligus ; Talak Tapi Bercanda ; Talak Orang Yang Dipaksa ; Talak Dalam Keadaan Marah ; Talak Tanpa Saksi ; Talak Lewat SMS/WA ; Talak Tapi In Sya Allah ;
00188 | 297.43 MUH j | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain