e-BOOK
Sudah Ada Quran Sunnah Mengapa Harus Ijtihad ?
Sudah ada Quran Sunnah, mengapa harus Ijtihad? Pertanyaan macam ini bukan hanya sekedar judul buku, tetapi juga pertanyaan yang agak menyesatkan, karena beberapa hal antara lain :
Pertama, karena logika terbaliknya jadi rancu yaitu seolah-olah ijtihad itu lawan dari Quran dan Sunnah secara mutlak. Padahal justru Quran Sunnah malah memerintahkan ijtihad. Setidaknya ada pembatasan kapan ijtihad itu digunakan dan kapan hanya mengandalkan lahiriyah teks Quran Sunnah. Kedua, karena meski ada Quran Sunnah, namun tetap tidak bisa langsung dipakai begitu saja. Masih ada pe-er besar yaitu bagaimana cara kita mendapatkan kesimpulan hukum yang tidak secara otomatis bisa dilakukan sesederhana itu. Dan proses pengolahan itu namanya ijtihad. Sehingga mustahil kita berpedoman pada Quran Sunnah tanpa melalui proses ijtihad.
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai :
Pengertian, dilihat dari bahasa dan istilah (Asy-Syaukani, Al-Amidi, Dr. Alauddin Husein Rahhal, Al-Mausuah Al-Fiqihiyah Al-Kuwaitiyah ;
Hubungan Ijtihad dengan Fiqih :
Mengapa Ijtihad Dibutuhkan, seperti : Tidak Sesederhana yang Kita Bayangkan?, Perintah untuk Berijtihad, Ijtihad Dilakukan Oleh Rasulullah SAW, Ijtihad Dilakukan OLeh Para Sahabat, Perubahan Zaman, Semakin Luasnya Negeri Islam, Keterbatasan Sumber Syariah, Luasnya Bidang Kehidupan, Kritik Hadits ;
Masyru'iyah : Al-Quran, Sunnah dan Ijma' ;
Hukum Ijtihad, seperti : Ijtihad yang Wajib dan Ijtihad yang Haram ;
Syarat Mujtahid, seperti : Beragama Islam, Shahihul Fahmi, Punya Ilmu Tentang Sumber-Sumber Hukum Islam, Punya Pemahaman Bahasa Arab yang Mendalam, Punya Keahlian dalam Ilmu Ushul Fiqih ;
Peringkat Mujtahid, seperti : Mujtahid Mutlak Mustaqil, Mujtahid Muthlaq Ghairu Mustaqil, Mujtahid Muqayyad, Mujtahid Tarjih, Mujtahid Fatwa, Muqallid
00183 | 297.402 AHM s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain