e-BOOK
Hukum-hukum Terkait Najis Dalam Madzhab Syafi'i
Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi'iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat. Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj.
Dalam keadaan tidak ada rukhsah, maksudnya adalah dalam keadaan normal, adapun seseorang dalam keadaan memiliki rukhsah, seperti beser, maka orang tersebut tetap sah shalatnya meski ada najis di celananya..
Buku ini juga berisi bab-bab yang membahas mengenai : Najis dan Jenis-Jenisnya, Benda-Benda Najis, Menghilangkan Najis, Najis Ma'fu 'Anhu, Istinja
00066 | 2X4.111 GAL h | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain