e-BOOK
10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri
Jika diamati, terdapat sebuah kesalahpahaman ditengah-tengah masyarakat muslim terkait kewajiban penunaian zakat yang banyak disebutkan dalam Al-Qur'an serta sering disandingkan dengan kewajiban menunaikan shalat lima waktu. Namun karena terdapat banyak kekeliruan dalam memahami hakikat zakat yang pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq orang-orang yang menolak membayarkannya diperangi oleh beliau, mereka merasa cukup hanya dengan membayar zakat fithri yang hanya 2,5 kg beras setiap tahunnya. Dan hal itu diyakini sebagai satu-satunya kewajiban zakat yang diwajibkan dalam agama atas mereka. Padahal kewajiban seorang muslim yang mampu terkait dengan mengeluarkan zakat mencakup dua jenis zakat, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Di sisi lain, tidak sedikit pula umat Islam yang meyakinin bahwa kewajiban penunaian zakat maal hanya berlaku pada bulan Ramadhan. Padahal zakat, yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, terbatas hanya pada zakat fithri atau kewajiban zakat yang memang jatuh tempo (haul) penunaiannya di bulan Ramadhan. Sedangkan untuk zakat maal jenis lainnya, bisa saja jadwal jatuh tempo penunaiannya terjadi bulan-bulan lainnya. Dan akhirnya, karena kekeliruan pemahaman inilah, tidak sedikit umat Islam yang jatuh pada kekeliruan dalam waktu penunaian zakat maal. Padahal para ulama sepakat bahwa menunda-nunda penunaian zakat maal hingga melewati jadwal jatuh temponya adalah terlarang. Atas dasar inilah, maka patut untuk diketahui apa saja perbedaan antara zakat maal atau zakat fitrah. Dengan harapan kesalahpahaman tersebut dapat dihindari serta praktik penunaian zakatpun tidak keliru atau tidak bertentangan dengan ketentuan syariat..
Buku ini berisi mengenai bab-bab, seperti : Pengertian dan Sebab Penamaan ; Dalil Pensyariatan ; Objek Zakat ; Jenis Zakat ; Hukum Taklili ; Hikmah Pensyariatan ; Waktu Pelaksanaan ; Qadha' Zakat ; Kriteria Muzakki ; Kriteria Mustahiq
00053 | 297.414 ISN s | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain