Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris terhadap Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN.jkt tentang Pencabutan Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim PTUN dalam Putusan Sidang Nomor
35/G/2019/PTUN.KT Dasar pertimbangan hukum hakim 1) objek gugatan telah memenuhi unsur 53 ayat 1 dan 2 huruf a dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Tahun 1986 Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 2) hakim tidak melihat fakta-fakta hukum yang diberikan oleh pihak Tergugat; 3) Dasar
pertimbangan hukum hakim pada putusan 235/G/2019.PTUN.JKT dianggap mengabaikan principle of carefulness. Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris terhadap Putusan 235/G/2019/PTUN.JKT dalam
hal ini notaris mencedrai pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Dan notaris tersebut menandatangani akta diluar wilayah jabatan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
22SK2213014.00 | SK HTN 22.014 SYA t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain