Implementasi Pasal 2 Huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Menurut Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyyah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh siyasah dusturiyyah berasal dari bahasa persia. Semula artinya adalah seorang yang otoritas,baik dalam bidang politik maupun agama. Dalam perkembangan selanjutnya,kata ini digunakan untuk menunjukkan anggota kependataan ( pemuka agama) zoroaster (majusi). Setelah mengalami penyerapan ke dalam bahasa arab,kata dustur berkembang pengertianya menjadi asas dasar/pembinaan menurut istilah, dustur berarti kumpulan akidah yang mengatur dasar dan hubunagn kerja sama antara sesama anggota masyarakat
dalam sebuah negara yang baik tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati,serta walikota dan wakil walikota adalah bagian dari mplementasi demokrasi yang ada di negara Indonesia. maka besar kemungkinan untuk perlu diperhatikan implementasi kedaulatan rakyat.secara implementasi dan analisis baik dalam konsep hukum islam maupun disesuaikan dengan hukum nasional yang diterapkan di indonesia.hal ini benar dengan hadirnya analisis melalui al-qur’an
dikoreksi dasar hukum nasional ada titik pencapaian. Secara proses pengawasan partisipatif Bawaslu Kabupaten Demak dalam praktek pilkada Bupati dan wakil bupati Demak tahun 2020 sudah sesuai dengan konsep fiqih siyasah dan hukum nasional yang sudah di terapkan di Indonesia.
22SK2213011.00 | SK HTN 22.011 NOR i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain