Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Penetapan Sentra Gukkumdu Kabupaten Pemalang tentang Praktik Politik Uang dalam Pilkada Tahun 2020
Peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini Pertama: Mengapa keterbukaan informasi publik dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Pemalang terkait dugaan praktik politik uang dalam pilkada 2020, Kedua: Bagaimana akibat hukumnya jika terjadi keterbukaan informasi publik Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, Tindakan dan sebagainya. Penelitian ini mendasar dari usaha mengungkapkan dan mengubah formal data lapangan dalam bentuk narasi verbal (kata-kata), yang semaksimal mungkin utuh dan menggambarkan realitas aslinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Adanya perbedaan antara pelayanan ataupun penyambutan terhadap seseorang sebagai tamu, yang mempunyai hak pada pelayanan terhadap seseorang sebagai pemohon informasi yang harus melalui prosedur. Meminta komisi informasi menghitamkan informasi yang dikecualikan atau informasi pribadi. Hal itu merupakan wewenang dari Bawaslu Kabupaten Pemalang yang hanya memberikan petunjuk. Misalnya informasinya tidak diperintahkan UU untuk dibuka ke publik. Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melakukan pelanggaran terhadap Keterbukaan Informasi Publik terkait politik uang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 17 huruf j berbunyi Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang dan Ketentuan Pidana pada Pasal 54 pada ayat 1 dan 2
22SK2213008.00 | SK HTN 22.008 ALY k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain