Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi)
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua temuan yaitu.
Pertama, dalam hal tugas pembinaan masyarakat Kepala Desa Karangrejo
Kecamatan Kesesi dapat disimpulkan belum efektif dalam melaksanakan
tugasnya. Kedua, dalam hal kepala desa tidak melaksanakan kewenangannya
maka dapat dijatuhi sanksi pemberhentian berdasarkan sesuai dengan pasal
40Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan diperkuat lagi dalam
pasal 91 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Pemilihan,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.Lalu terhadap
implikasi sosial dan masyarakat tentu saja akan menghambat proses dalam
pelaksanaan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, untuk Kepala
Desa Karangrejo sendiri tidak sampai adanya usulan pemberhentian, karena masih
bisa dikatakan kewenangannya dalam di jalankan dengan baik sesuai aturan, dan
bisa menjalankan tugasnya dalam masyarakat Selain itu, kewenangan kepala desa
itu menjadi amanah bagi seorang pemimpin. Oleh karena itu, amanah itu wajib
dilaksanakan oleh seorang pemimpin,sebagaimana yang di tegaskan dalam
beberapa ayat Al-Quran.
22SK2213007.00 | SK HTN 22.007 SUL e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain