Penerapan Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fiqh Siyasah dan Permenkumham Nomor 10 dan 32 Tahun 2020 (Studi di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Pekalongan
Jenis penelitian ini adalah penilitian lapangan (field research). Dengan
menggunakan jenis sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan
datanya dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknis
analisis datanya adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan
kualitatif.
xi
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa proses penerapan
asimilasi dan integrasi di Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan sudah berjalan
sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam
pemberian asimilasi dan integrasi pegawai rutan berpedoman pada peraturan
yang telah dibuat oleh pemerintah mengenai asimilasi dan integrasi. Sedangkan
penerapan asimilasi dan integrasi dalam perspektif fiqih siyasah dapat dikatakan
tidak sama. Karena dalam persyaratan memperoleh asimilasi dan integrasi
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ada prinsip
pemaafan bagi pelaku tindak pidana untuk mengurangi masa hukuman. Dalam
sistem fiqih siyasah asimilasi lebih dekat dengan pengampunan dan pemaafan
ialah hal yang dicintai dan disunnahkan.
22SK2213005.00 | SK HTN 22.005 SAN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain