e-BOOK
Fiqih Mahar
Para Ulama setidaknya menetapkan tiga unsur hukum di dalam suatu pernikahan. Pertama adalah rukun nikah, yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan. Dimana mayoritas ulama berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu : 1.) kedua mempelai, 2.) shoghoh / ijab qobul, 3.) wali wanita, dan 4.) dua saksi.
Kedua, wajib nikah, yaitu suatu hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan. Dimana jika tidak ditunaikan, maka pernikahannnya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempurna, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah. Dalam, hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberihan mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.
Ketiga : sunnah nikah, yaitu hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan, Dan termasuk dalam sunnah nikah adalah anjuran-anjuran syariat dalam pernikahan yang tidak menjadi rukun nikah maupun wajib nikah. Seperti mengadakan walimah , memilih hari Jum'at untuk melaksanakan akad nikah, dan sunnah lainnya.
00047 | 297.43 ISN f | DIGITAL | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain