SKRIPSI HES
Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Motor Tanpa Tanda Tangan Kontrak di Desa Karangdowo Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang dengan jaminan motor
tanpa tanda tangan kontrak yang terjadi di Desa Karangdowo, pada dasarnya
hukumnya mubah (boleh), karena telah terpenuhi syarat rukun utang piutang dan
dilakukan untuk tolong menolong antar sesama manusia dengan dasar kepercayaan
antara kedua belah pihak. Namun demikian utang piutang tidak tertulis ini
berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, yaitu seperti pihak debitur tidak
mengembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama pada awal
perjanjian.
22SK2212057.00 | SK HES 22.057 MUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain