SKRIPSI HES
Implementasi Perma NO. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Kajen
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) atau yuridis
empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dari
penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh
dengan teknik observasi dan wawancara kepada Hakim, Panitera, dan Pegawai.
Sumber data sekunder diperoleh melalui referensi yang terkait. Analisis data
menggunakan teknik triangulasi data.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implementasi Perma no 14 tahun 2016
tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syaria di Pengadilan Agama Kajen
ada beberapa faktor pendukungnya yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak
hukum, faktor sarana yang mendukung dalam penyelesaiannya sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku. Adapun faktor penghambat yaitu hanya 1 yang belum sesuai
karena sumber daya manusia (penegak hukum) terdapat hanya 1 hakim yang
bersertifikat ekonomi syariah.
22SK2212053.00 | SK HES 22.053 MUF i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain