SKRIPSI HES
Analisa Ketentuan Jaminan Produk Halal PADA uu Cipta Kerja dala Tinjauan UU Perlindungan Konsumen dan Fatwa MUI
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perbedaan ketentuan JPH pada
UU Cipta Kerja dengan UU JPH terletak pada: 1) Ketentuan waktu; 2) Ketentuan
sertifikasi halal bagi UMK; 3) Proses perpanjangan sertifikat halal dan; 4) Aspek
kerjasama BPJPH dengan MUI. Kedua, Pasal 4A menimbulkan problematika
sebagai berikut: 1) Melahirkan diferensiasi sertifikasi halal antara pelaku UMK
dengan pelaku usaha besar yang mana menjurus kepada self declare, ia
berpotensi mengganggu jalannya perlindungan konsumen; 2) Menjadikan
kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku absolut dan; 3) Pasal 4A tidak dapat
menyempurnakan Pasal 4 UU JPH dengan tidak memuat keterangan sanksi
terhadap produk yang tidak berseritifkat, maka dari itu ia tidak konsisten dengan
UUPK dan Fatwa MUI serta sejumlah peraturan lainnya. Ketiga, Pasal 42
melahirkan problematika sebagai berikut: 1) Perpanjangan sertifikat halal
menjurus kepada self declare oleh produsen atau pengusaha; 2) Secara yuridis,
Pasal 42 bertentangan dengan definisi Proses Produk Halal (PPH) dalam UU JPH;
3) Berdasarkan sudut pandang Fatwa MUI, pasal 42 tidak menyimbolkan kehatihatian dalam menetapkan hukum mengenai kehalalan produk dan; 4)
Berdasarkkan kondisi sosiologis, Pasal 42 tidak sesuai dengan kondisi sosial
masyarakat Indonesia yang masih rendah pengetahuannya mengenai aktifitas
konsumsi.
22SK2212048.00 | SK HES 22.048 SYA a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain