SKRIPSI HES
Praktik Bagi Hasil Antara Pemilik dan Penggarap Kebun pada Petani Tebu di Desa Karangdadap Perspektif Akad Mukhabarah
Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) praktik bagi hasil pengelolaan
tanaman tebu di desa Karangdadap dilaksanakan oleh tiga pasang pihak.
Pelaksanaan kerjasama bagi hasil perkebunan tebu dilakukan secara lisan (tidak
tertulis) dan tanpa saksi hanya didasari saling percaya, sedangkan batasan
waktunya tidak ditentukan dalam praktiknya. Dalam kerjasama pengelolaan tebu
ini dilakukan di atas lahan dengan luas total ialah kurang lebih 5 hektar.
Pembagian hasilnya ialah dibagi 2 yaitu 50% bagi pemilik lahan dan 50% bagi
pengelola atau penggarap; 2) praktik bagi hasil antara pemilik dan penggarap
kebun pada petani tebu di desa Karangdadap perspektif akad mukhabarah terdapat
beberapa ketidaksesuaian yakni ; Tidak adanya perjanjian secara tertulis (hitam
diatas putih), tidak adanya penentuan batas waktu, dan adanya konsep pembagian
lahan dengan cara membuat perjanjian baru disaat perjanjian awal masih
berlangsung.
22SK2212034.00 | SK HES 22.034 NIS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain