SKRIPSI HES
Akad Ijarah dalam Jasa Penyaluran TKI di PT.Sampeang Alifid Mandiri Cabang Kendal (Analisis Fikih Muamalah)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi perjanjian kerja antara PT
Sampeang Alifid Cabang Kendal dengan calon TKI mencantumkan Negara
tujuan dan sektor kerjanya, masa kontrak, gaji/upah tenaga kerja, jabatan,
jenis pekerjaan, jangka waktu dalam kontrak kerja baik pihak pertama dan
pihak kedua atau TKI mengetahui hak dan kewajibannya masing – masing,
adanya kesepakatan antara dua belah pihak, kemampuan cakap dan syarat –
syarat lainnya. Berdasarkan hasil analisis fiqh muamalah, pelaksanaan
perjanjian tenaga kerja antara Calon TKI dengan PJTKI sudah memenuhi
syarat dan rukun ijarah. Pemenuhan rukunnya yaitu pihak pertama atau PT.
Sampeang Alifid Cabang Kendal sebagai Mu’ajir, pihak kedua atau calon
TKI sebagai Musta’jir, Jasa yang ditawarkan TKI sebagai al ma’qud ‘Alaih
dan perjanjian tertulis surat kerja antara antara PT Sampeang Alifid Cabang
Kendal dengan calon TKI sebagai Sigah atau ijab. Sedangkan untuk syarat
diantaranya : tidak ada paksaan dalam penandatanganan kontrak kerja,
Ma’qud Alaih yang bermanfaat dengan jelas, objek ijarah dihalalkan oleh
syara’ dan pemberian upah sesuai dengan ketentuan Negara tujuan masingmasing. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka bisa diketahui bahwa
pelaksanaan perjanjian tenaga kerja antara antara PT Sampeang Alifid
Cabang Kendal dengan calon TKI sudah memenuhi hukum fiqih muamalah
yaitu Ijarah.
22SK2212032.00 | SK HES 22.032 ARY a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain