SKRIPSI HES
Bagi Hasil Perikanan di Desa Klidang Lor Kecamatan Batang (Prespektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan)
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research)dimanapenelitiberangkatkelapanganuntukmengadakanpengamatantentan
gsuatufenomenasecaralangsung dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang
menekankan pada data deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa dan
memanfaatkan berbagai metode ilmiah.. Sedangkansumber data yang
digunakanadalahsumber data primer dansumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mengapa praktik perjanjian bagi hasil
perikanan yang ada di Desa Klidang lor kecamatan batang ini belum sesuai
dengan UU No 16 tahun 1964 karena masih menggunakan budaya adat secara
turun temurun dan menggunakan kesepakatan serta kepercayaan, tentu ini belum
sesuai dengan UU karena pembagian hasil tersebut 65% : 35%, sedangkan
menurut UU No 16 tahun 1964 yang sesuai ialah 60% : 40 % dari besaran hasil
tersebut seharusnya 60% untuk pemilik kapal dan 40% untuk nelayan. Kemudian
menurut Hukum Ekonomi Syariah bahwa praktik bagi hasil tersebut belum sesuai
dengan Hukum ekonomi syariah karena hanya terjadi sebuah perjanjian dan
kesepakatan saja tidak memikirkan dampak dari kesepakatan tersebut apakah
menguntungkan atau merugikan keduanya sedangkan Menurut Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1964 Tentang bagi hasil perikanan bahwa besaran yang
ditentukan nelayan dan pemilik kapal tersebut belum sesuai karena yang sesuai
dengan UU ialah 60% : 40% bukan 65% : 35%.
22SK2212023.00 | SK HES 22.023 ARD b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain