SKRIPSI HES
Prespektif Fiqh Muamalah terhadap Praktik Akad Bagi Hasil dalam Penggarapan Tanah Bengkok di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Dalam perjanjian bagi
hasil pengolahan lahan bengkok pertanian menggunakan akad lisan tanpa melalui
bukti tertulis dan dilakukan dengan berdasarkan pada adat kebiasaan setempat
sehingga beberapa halnya tidak dibicarakan secara detail pada saat akad karena
akan dikembalikan pada adat yang sudah berlaku, termasuk baha penggarap akan
meminta konpensasi sebagian biaya pengolahan dari hasil panen. 2. Dalam
pandangan Fiqh Muamalah perubahan akad bagi hasil penggarapan tanah bengkok
di Desa Wuled, akadnya sah akan tetapi termasuk akad yang cacat karena akadnya
gharar/penipuan. Akad kerja sama yang digunakan adalah model perjanjian atau
akad Mukhabarah dikarenakan dalam akad tersebut benih/bibit ditentukan oleh
penggarap. Akad dan praktik perjanjian bagi hasil dengan menggunakan akad
Mukhabarah di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tersebut
secara umum sudah sesuai dengan ketentuan Fiqh Muamalah terutama dari
ketentuan akad Mukhabarah karena sudah terpenuhinya beberapa rukun dan
syarat Mukhabarah.
22SK2212021.00 | SK HES 22.021 KHU p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain