SKRIPSI HES
Praktik Donasi Uang Kembalian dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Alfamart Kebonsari Petarukan Pemalang)
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik donasi uang kembalian di
Alfamart Kebonsari Petarukan Pemalang implikasi yang ditimbulkan sangat
membawa maslahat karena disalurkan kepada fakir miskin, sehingga dengan
demikian praktik donasi uang kembalian adanya kaidah niat yang mana dalam kaidah
ini diperbolehkan karena niat untuk membantu sesama serta adanya unsur taukil
dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan konsumen kepada pihak Alfamart
apabila dikaitkan dengan akad wakalah maka diperbolehkan dan dalam Hukum
Ekonomi Syariah diperbolehkan karena bernilai ibadah karena di Alfamart Kebonsari
Petarukan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan adanya unsur saling
ridha, tidak ada unsur paksaan, tipuan atau hal yang merugikan pihak konsumen.
22SK2212018.00 | SK HES 22.018 QOT p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain