SKRIPSI HES
Jual Beli Kosmetik yang Mengandung Gelatin dan Carmine dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Wiradesa,Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini mengkaji jual beli kosmetik yang mengandung Gelatin dan
Carmine menurut hukum Islam dengan mengambil sample di pasar Wiradesa,
Pekalongan. Penulisannya diinspirasi oleh adanya kenyataan bahwa: Jual beli
kosmetik menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Namun ada bahan-bahan
yang perlu diwasdai karena ada yang tidak sesuai dengan hukum dalam Islam
dalam penggunaannnya. Bahan Kosmetik yang terbuat dari Gelatine dan Carmine
Banyak beredar di pasar wiradesa. Praktik jual beli kosmetik di pasar wiradesa
pada kenyataanya banyak dari pedagang maupun konsumen yang tidak mengerti
bahwa ada bahan gelatine maupun carmine yang mungkin terkandung di dalam
bahan kosmetik yang di perjualbelikan. Pedagang hanya menjual dari banyaknya
permintaan akan kosmetik dan konsumen memilih produknya berdasarkan
kecocokan kulit mereka tanpa memperhatikan adanya kandungan gelatine amupun
carmine. Pada Penalitian ini didapatkan bahwa Untuk gelatine di Indonesia
melalui MUI bahwa gelatine berdasarkan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa SeIndonesia V tahun 2015 tentang Istihalah dinyatakan haram sedangkan carmine
pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun
2011dinyatakan halal
22SK2212012.00 | SK HES 22.012 ASS j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain