SKRIPSI HES
Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik maro bathi sistem
nggadoh kambing di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yaitu
pelaksanaan akad kedua belah pihak tidak menggunakan tulisan hanya dengan
ucapan. Karena maro bathi sistem nggadoh kambing ini sesuai dengan ‘urf atau
adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat Desa Wuled walaupun tidak ada
kesepakatan di awal akad namun pembagian hasil tersebut sudah menjadi
kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selagi tidak menyalahi hukum Islam itu
diperbolehkan. Dalam praktik maro bathi sistem nggadoh kambing tersebut telah
memenuhi rukun dan syarat dari akad muḍārabah,dimana kedua pihak sepakat
dengan bagi hasil keuntungan nggadoh kambing yang diperoleh akan dibagi dua
atau 50%:50% baik maro anak maupun maro bathi
22SK2212009.00 | SK HES 22.009 LAI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain