SKRIPSI HES
Jual Beli Telur Asin Retak di Pasar Banyurip Kota Pekalongan
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli telur asin
retak di Pasar Banyurip Kota Pekalongan dalam kegiatan jual belinya tidak sesuai
dengan ketentuan hukum Islam maupun hukum positif. Hal ini disebabkan karena
objek jual belinya yakni telur asin dalam kondisi rusak atau retak. Baik menurut
Menurut hukum Islam maupun hukum positif, hal tersebut tidak memenuhi rukun
dan syarat dalam jual beli. 2) Akibat Hukum Yang Timbul Dari Adanya Jual Beli
Telur Asin Retak Di Pasar Banyurip Kota Pekalongan menurut Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen Pasal 8 ayat 4 adalah
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menarik dari
peredaran. Akibat hukum tersebut timbul dikarenakan dalam pelaksanaan kegiatan
jual beli tersebut, pihak penjual tidak dapat memberikan informasi mengenai
status telur asin retak itu sendiri serta tidak adanya jaminan keamanan yang
diberikan oleh pihak penjual mengenai kelayakan mengkonsumsi telur asin retak
secara pasti kepada pihak konsumen. Oleh karena itu demi kemaslahatan bersama
sebaiknya jual beli telur asin retak itu dihindari atau bahkan tidak dilakukan sama
sekali, mengingat telur asin retak yang diperjualbelikan tersebut baik kualitas,
kelayakan konsumsi serta mutu barangnya masih diragukan
22SK2212005.00 | SK HES 22.005 HAM j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain