SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli di Kantin Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi'ien Sampangan Kota Pekalongan [Prespektif Madzhab Syafi'i]
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik jual beli di kantin Pondok
Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien menurut Madzhab Syafi’i adalah tetap dianggap
sah, karena pada prinsipnya jual beli tersebut tetap ada pihak pembeli dan penjual.
Hanya saja tidak ada pernyataan atau perbuatan membeli dan menjual dan atau ada
pernyataan (ijab maupun kabul) dari salah satunya. Jadi, pada intinya hanya dengan
menggunakan serah terima sesuatu yang dibeli atau salah satu pihak menyatakan
membeli atau menjual.
22SK2212004.00 | SK HES 22.004 RIZ p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain