SKRIPSI HKI
Cerai Gugat Akibat Suami Menikah Siri (Studi Perbandingan Antara Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor Perkara 1856/pdt.G/2016/PA.Btg Dengan Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor Perkara 213/pdt.G/2018/PA.Tgl)
Kesimpulan penelitian ini adalah perbedaan pertimbangan putusan antara
Pengadilan Agama Batang dengan Pengadilan Agama Tegal bahwa pada putusan
Pengadilan Agama Batang lebih banyak melihat literasi hukum (hukum formil)
sedangkan hakim Pengadilan Agama Tegal pada putusannya banyak melihat fakta
hukum (hukum materil) hal itu dapat dibuktikan dengan melihat kesaksian para
saksi bahwasannya tergugat meninggalkan tergugat selama 26 tahun lamanya
sebagai dasar pertimbangan hakim untuk memutus perkara tersebut. Menurut
penulis bahwa putusan berdasarkan fakta hukum yang ada, kiranya akan lebih adil
dari pada putusan yang berdasarkan literasi hukum saja. Hal tersebut sesuai dengan
kaidah hukum legal reasoning. Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang
berbeda untuk kedua perkara ini. Melihat dari akibat hukum yang ada pada kedua
perkara, pihak tergugat lebih diuntungkan karena meninggalkan penggugat begitu
saja tanpa memberikan nafkah dan seharusnya tergugat yang tidak bertanggung
jawab terhadap pernikahannya wajib dikenai sanksi baik nafkah ataupun biaya ganti
rugi selama ditinggalkan tergugat. Menurut analisis penulis melihat dari akibat
hukum yang ada pada kedua perkara hakim harusnya melakukan ex officio karena
jabatannya sebagai hakim mempunyai hak untuk berinisiatif menetapkan
dilaksanakannya pemeriksaan setempat ketika menemukan adanya suatu masalah
pada objek sengketa. Hal itu dapat digali dari proses persidangan, demi tercapainya
asas dalam beracara, dari hal itu juga dapat digali beberapa pertimbangan hakim
untuk menetapkan biaya atau pun nafkah setelah perceraian.
22SK2211035.00 | SK HKI 22.035 PRA c | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain