SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam Putusan Perkara Izin Poligami di Tahun 2021
Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian ini menngunakan jenis
penelitian Mix Method yakni gabungan antara penelitian hukum normatif dan
empiris. Dan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan. Sumber
data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder.
Tekhnik pengumpulan data menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa asas-asas perkawinan yang dianut
dalam hukum perkawinan di Indonesia juga diakui oleh hakim Pengadilan Agama
Kajen. Salah satu bentuk pengakuan terhadap asas poligami yaitu dikeluarkannya
putusan tentang permohonan izin poligami. Dalam mengeluarkan putusan perkara
izin poligami di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 terdapat dalil-dalil
untuk mengajukan izin poligami, namun dalil-dalil tersebut hanya memenuhi
syarat komulatif tetapi tidak memenuhi syarat alternatif. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa poligami dibolehkan jika
memenuhi syarat alternatif dan komulatif, namun keberlakuan syarat alternatif
tidak wajib untuk dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam
putusan izin poligami sehingga hal tersebut menjadi wewenang hakim Pengadilan
Agama dalam memutus perkara izin poligami
22SK2211034.00 | SK HKI 22.034 ALI p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain