SKRIPSI HKI
Penegakan Hukum Perkawinan Anak Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang)
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis
empiris. Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang digunakan sebagai lokasi
penelitian. Sumber data terdiri dari sumber data primer yang diperoleh melalui
wawancara dan observasi dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui
kegiatan kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi dianalisis menggunakan teknik analisis data model interaktif yang
terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan. Hasil penelitian
menyebutkan bahwa: faktor penyebab penegakan hukum perkawinan anak adalah
faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan. Akibat hukum
dari penegakan hukum perkawinan anak adalah terjadinya penyimpangan pada
ketentuan batas minimal usia perkawinan. Penegak hukum berupaya untuk
meminimalkan perkawinan anak dengan mengadakan berbagai kegiatan yaitu
mengadakan sosialisasi pentingnya menikah sesuai dengan ketentuan UndangUndang Perkawinan, hakim memberikan nasehat kepada para pemohon dispensasi
nikah dan pemberian edukasi tentang bahaya perkawinan anak.
22SK2211033.00 | SK HKI 22.033 SIS p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain