SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alasan Wali Adhal di KUA Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
Keharusan terpenuhinya syarat dan rukun nikah berdasarkan hukum Islam
bertujuan untuk sahnya dalam suatu pernikahan. Wali merupakan salah satu rukun
nikah bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Oleh
karena itu, wali adalah orang yang berhak menikahkan dan memberikan izin kepada
anak perempuannya, baik menikahkan sendiri ataupun mewakilinya dengan
memenuhi beberapa syarat, yakni muslim, akil dan baligh. Berdasarkan pokok
permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu alasan seorang wali tidak mau
menikahkan anak perempuannya di KUA Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
dan bagaimana tinjauan hukum Islam terkait hal tersebut. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif,
yang lokasinya di KUA Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, sedangkan instansi
dan respon pendukungnya di ambil dari staf dan karyawan KUA Wonopringgo.
Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik
pengumpulan data menggunakan interview/ wawancara dan dokumentasi saat
kegiatan berlangsung. Hasil dari penelitian ini dapat diuraikan menjadi dua sub
yakni alasan adhalnya seorang wali di KUA Wonopringgo disebabkan karena
kepercayaan yang diyakininya, seperti takut terjadinya musibah ataupun meninggal
dunia jika melanggar praktik/ tradisi yang ada, misalnya taukil wali/ pasrah wali,
numbuk wali/ nabrak wali/ wali suwung, adep ijab, wektu ijab, pantangan nikah
bulan maulud, ganti tahun, pring sedapur, nogo dino, ngiteri kali, selametan manten.
Tinjauan hukum Islam terkait hal tersebut termasuk dalam kategori ‘urf fasid yang
tidak dapat dilegitimasi dan diakui untuk menentukan suatu aturan hukum karena
alasan keadhalan wali tidak dibenarkan dan tidak berdasarkan pada hukum syara’
karena mengesampingkan ajaran Islam dan lebih mengutamakan adat istiadat. Hal
itu pula dapat berdampak pada pada akidah (kemusyrikan/ menyekutukan Allah)
dan syariat (bertentangan dengan nash) dalam dirinya.
22SK2211024.00 | SK HKI 22.024 THA t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain