SKRIPSI HKI
Tidak Dikabulkannya Hak Nafkah Pasca Cerai Gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Perbalingga No.1487/PDT.G/2020/PA.PBG
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis
normatif yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer
yang diperoleh dari putusan, perma, undang-undang, dan KHI, sedangkan bahan
hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel, sementara bahan hukum
tersier diperoleh dari ensiklopedia, KBBI, dan kamus hukum. Data-data tersebut
dikumpulkan dengan metode studi dokumentasi
Hasil dari penelitian ini adalah 1.bahwa dasar pertimbangan hakim adalah
karena anggapan adanya nusyuz istri yang terjadi sebelum terjadinya kekerasan
yang dilakukan suami, hakim belum mementingkan kesehatan mental dan fisik istri
sebagai korban KDRT, 2.putusan tersebut memberi akibat hukum terhadap status
dan kewajiban, hak mengenai nafkah iddah dan madliyah tidak ada karena hakim
menganggap perbuatan tergugat nusyuz sehingga tidak layak untuk mendapatkan
nafkah iddah, sedangkan mengenai nafkah madliyah, majelis hakim tidak
mengabulkan karena dianggap tidak masuk akal jangka waktunya yang tidak jelas.
22SK2211019.00 | SK HKI 22.019 SEF t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain