SKRIPSI HKI
Alasan Penolakan Dispensasi Kawin oleh Hakim Pengadilan Agama Kajen (Studi Perkara Tahun 2019)
Hasil penelitian ini adalah (1) Proses pengajuan permohonan Dispensasi
Nikah di Pengadilan Agama Kajen sama dengan proses pengajuan perkara
lainnya yaitu Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Kajen, Meja I
untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar
perkaranya, Proses penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang
Terakhir Persidangan dan Penetapan. (2) Pertimbangan Hakim Dalam
Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan
Agama Kajen yaitu, (a) Sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun
2019 perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak
adanya alasan yang mendesak dari anak pemohon untuk dikabulkan
Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya,
maka dari itu Majelis Hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan
tersebut. (b) Majelis Hakim melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda
xiii
begitupun mental dan fisiknya yang terlalu kurus dianggap belum mampu untuk
membina rumah tangga dengan suaminya kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat
resiko yang tinggi jika ia mengalami kehamilan. oleh karena itu maka untuk
menghindari hal-hal yang memudharotkan anakpemohon tersebut maka
permohonn pemohon untuk diberikan Dispensasi anaknya dinyatakan tidak dapat
dikabulkan
22SK2211015.00 | SK HKI 22.015 FIR a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain