SKRIPSI HKI
Penentuan Batas Usia Wali Nikah Menurut PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019
Skripsi ini merupakan jenis penelitian library research (penelitian
kepustakaan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan yang
menjadi sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang
diperoleh langsung dari subyek penelitian/pengambilan data langsung pada
subyek sebagai sumber informasi yang dicari dan sekunder. Adapun analisis yang
digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah bahwa perwalian dalam pernikahan
pembatasan usia yang ditentukan PMA no. 11 tahun 2007 berdasarkan nasabnya
adalah baligh, sedangkan baligh ditentukan dengan minimal usianya 19 tahun.
Dan juga pada PMA no. 20 tahun 2019 ketentuan wali yaitu berusia paling sedikit
19 tahun. Sedangkan usia wali berdasarkan hukum Islam yaitu baligh, namun
beberapa fuqoha’ madzahib memilik perbedaan pendapat. Diantaranya baligh
dalam pandangan imam Asy-Syafi’i serta imam Ahmad bin Hanbal ditentukan
dengan menggunakan usia, dengan batas usia 15 tahun bagi pria maupun wanita.
Namun imam Malik berpendapat pada umur 17 tahun. Imam Hanafi memiliki
pendapat lain yaitu balig pada laki ketika berumur 18 tahun dan pada perempuan
17 tahun dengan keduanya sebagai usia maksimal. Namun untuk umur
minimalnya yaitu pria ketika berusia 12 tahun sedangkan perempuan pada usia 9
tahun, dikarenakan pada umur tersebut bagi laki-laki sudah ihtilam dan bagi
wanita sudah haidh
22SK2211014.00 | SK HKI 22.014 FUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain