SKRIPSI HKI
Pemahaman Masyarakat tentang Sighat Talak (Studi Kasus di Desa Tegalontar Kecamatan Sragi)
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Masyarakat Desa Tegalontar
dapat disimpulkan mayoritas paham tentang şighat talak yaitu 60% dari 10
informan yang diwawancarai. Kedua, masyarakat yang mengucapkan talak pada
istrinya kapan dan dimanapun dalam hukum Islam adalah sah. Berbeda dengan
hukum positif yang ada di Indonesia yang mengharuskan perceraian termasuk talak
harus dilakukan di depan Pengadilan. Ketiga, masyarakat yang melakukan
perceraian talak dan sah talaknya mempunyai akibat hukum dalam hukum islam
dan hukum positif diantaranya: a) Harta bersama b) Pengasuhan anak c) Hak
mut’ah atas mantan istri yang tidak terpenuhi.
22SK2211011.00 | SK HKI 22.011 NAD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain