SKRIPSI HKI
Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Pertukaran Kewajiban Nafkah Antara Suami dan Istri (Studi Kasus di Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan atau studi hukum empiris dan bersifat
deskriptif kualitatif. Penelitian ini mendasarkan pada data primer maupun sekunder
yang dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokuemtasi.
Hasil peneliannya ialah, pertama pertukaran peran pencari nafkah antar
suami istri menjadi solusi mengatasi kesulitan kurangnya nafkah suami untuk
tujuan mempertahankan keutuhan keluarga. Pertukaran kewajiban nafkah berarti
suami ditempatkan untuk mengurus rumah dan anak sementara istri berposisi
sebagai pencari nafkah bekerja baik di dalam ataupun di luar rumah. Kedua,
praktik tersebut merupakan suatu kemaslahatan yang memenuhi kriteria maqasid
syariah, serta dapat termasuk pada kualifikasi maslahah dharuriyyah yakni
kemaslahatan yang bersifat perimer atau esensial dan maslahah hajiyyah yakni
berupa kemaslahatan untuk mengatasi suatu kesulitan hidup berupa kurangnya
pemenuhan kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga, Maslahah ini berkaitan
dengan hifdzun nasl dan hifdzun mal yakni dalam rangkan menjaga keutuhan
keluarga dan keturunan serta perekonomian dalam keluarga.
22SK2211010.00 | SK HKI 22.010 FUR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain