SKRIPSI HKI
Cerai Gugat karena Suami tidak Mampu Memberi Nafkah dalam Perspektif Hukum Wadi'ah (Studi Terhadap Putusan PA Nomor 426/PDT.G/2011/PA.KJN)
Penelitain ini bertujuan
untuk menjelaskan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam
memutuskan perkara nomor 426/Pdt.G/2021/PA.Kjn terakait kasus cerai gugat
akibat suami tidak mampu memberi nafkah dan menganalisis pertimbangan hukum
hakim dalam perspektif hukum taklifiyah dan hukum wad’iyah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer.
Dari penelitian ini adalah para hakim, dan juga menggunakan sumber data sekunder
yaitu data dan informasi yang diperoleh dari hasil penelitian berupa bahan pustaka,
hasil penelitian terdahulu, jurnal ilmiah dan data yang mendukung tentang cerai
gugat karena ketidakmampuan suami dalam memenuhi nafkah kepada keluarganya.
Yang pada akhirnya dari karya ilmiah ini adalah harus adanya
kebijaksanaan dari para hakim dalam memutus kasus cerai gugat karena nasib
suami istri pada saat itu terletak dalam gengaman tangan hakim.
22SK2211008.00 | SK HKI 22.008 KHA c | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain