SKRIPSI HKI
Kriteria Putusan Bain dan Khul'I dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Perkara di PA Kajen Tahun 2017-2019)
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Pertimbangan hukum
hakim Pengadilan Agama Kajen dalam menjatuhkan putusan bain dan khul’i pada
tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 adalah 1) aspek kontak seksual antara
suami dan istri (qabla atau ba’da dukhul), 2) aspek bilangan talak dan 3) aspek
keterjadian talak lewat instrumen tebusan atau iwadh.Talak bain menjadi putusan
talak yang paling dominan, di samping cakupannya luas juga karena merupakan
fasilitas talak yang diberikan kepada kaum istri dalam upaya mengajukan talak
terhadap suaminya. Sementara khul’i disebabkan karena terjadinya pelanggaran
taklik talak. Kedua, konsekwensi hukum dari putusan bain dan khul’I dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen antara tahun 2017 sampai dengan
2019 adalahTalak bain bersifat memutus perkawinan secara utuh (nyata),
sehingga perlu nikah baru untuk kembali. Sedangkan khul’i cenderung bersifat
mengurangi kadar ikatan nikah saja dan tidak sampai memutusnya sehingga pasca
talak raj’i masa iddah yang ada menjadi dimana ikatan itu dapat dirajut lagi
22SK2211003.00 | SK HKI 22.003 MUS k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain