SKRIPSI HKI
Interpretasi Hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 304/PDT.G/2021/PA.KJN Cerai Gugat dengan Alasan Faktor Ekonomi di Pengadilan Agama Kajen
Hasil penelitian dalam putusan nomor: 304/Pdt.G/20221/PA.Kjn,
interpretasi yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ini
menggunakan interpretasi sistematis dan interpretasi ekstensif. Interpretasi
sistematis dalam perkara ini, hakim menggunakan pasal 19 huruf (f) peraturan
pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam,
sedangkan interpretasi ekstensif dalam perkara ini hakim menjadikan tidak
hadirnya Tergugat selama persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan
resmi untuk menghadap dipersidangan sebagai salah satu alasan yang digunakan
majelis hakim. Akibat hukum dalam putusan cerai gugat nomor:
304/Pdt.G/2021/PA.Kjn dengan alasan faktor ekonomi di Pengadilan Agama Kajen,
majelis hakim mengadili: Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut
untuk menghadap di pesidangan tidak hadir, mengabulkan gugatan Penggugat
dengan verstek, menjatuhkan talak bain shugra Tergugat (TERGUGAT) terhadap
Penggugat (PENGGUGAT), membebankan kepada penggugat untuk membayar
biaya perkara sejumlah Rp. 495.000;- (empat ratussembilan puluh lima ribu rupiah).
22SK2211002.00 | SK HKI 22.002 SOL i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain