SKRIPSI EKOS
Mekanisme Pengupahan Tenaga Kerja Pada Industri Konveksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Kemasan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan)
Upah adalah faktor utama yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan
faktor yang mempengaruhi keluarnya pekerja, sehingga pengupahan yang
diterapkan harus bersifat adil. Konveksi di desa Kemasasan merupakan salah satu
usaha yang bergerak di sektor informal yang memiliki permasalahan dalam
pelaksanaan pengupahan pekerja. Tujuan Penelitian ini adalah pertama untuk
mengetahui bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja di Industri konveksi,
kedua, untuk mengetahui bagaimana sistem pengupahan tenaga kerja di Industri
konveksi dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Kemasan Kecamatan Bojong
Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini memiliki dua sumber
data yaitu sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan menggunakan
metode wawancara dan dokumentasi. Setelah semua data terkumpul, data
dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan disesuaikan dengan teori
yang ada.
Hasil penelitian diperoleh: Sistem pengupahan tenaga kerja pada konveksi
di desa Kemasan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan (konveksi Radinka,
JME Jeans dan Putri Pelangi) sebagian menggunakan sistem upah borongan
namun mengunakan kalkulasi hasil yang didapatkan. Makin banyak seorang
pekerja tersebut berproduksi maka makin besar pula upah yang diterima oleh
pekerja tersebut. Pemberian upah tersebut merupakan wujud penghargaan
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan untuk menjamin dan
meningkatkan kesejahteraan karyawan. Jadi pengusaha ini mengelompokan secara
benar. kelebihan sistem pengupahan borongan menurut hasil (output) untuk
melihat kesungguhan atau prestasi para pekerja dalam bekerja. Ditinjau dari
pandangan Ekonomi Islam, konveksi Radinka, JME Jeans dan Putri Pelangi jika
dilihat dari kontrak kerja dalam Islam (Ijarah) yaitu rukun dan syaratnya sudah
terpenuhi dan sesuai dengan pandangan Ekonomi Islam yaitu ada Aqid (Mu‟jir
dan Musta‟jir), Sighat (ijab dan qabul), Ujrah (uang sewa atau upah) dan
MaMa‟jur (manfaat). Akan tetapi jika dilihat dari sistem penetapan upah menurut
perspektif Islam belum sesuai yaitu pemberian upah yang kadang terlambat
21SK2141051.00 | SK EKOS 21.051 ARI m | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain