Tujuan Hukum Islam seperti yang dinyatakan oleh SYaikh Izzudin bin Abdis Salam adalah menarik kemaslahatan dan menolak adanya bahaya atau kerusakan. Dalam hokum perkawinan di Indonesia, adanya asa…
Perubahan aturan tentang kedudukan anak cukup signifikan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Putusan MK). Keberadaan Pasal 43 hasil judicial review menur…